TERNATE, OT- Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) di wilayah Kota Ternate, BPJS Kesehatan Ternate menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate melalui Program Prabukembarsiam.
Program Prabu Kembarsiam memiliki kepanjangan Kepatuhan Pendaftaran BU dan Kepatuhan Pembayaran Iuran Sinergi dengan DPMPTSP.
Program kolaborasi tersebut dilakukan dengan mekanisme yaitu bagi badan usaha yang akan melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin di DPMPTSP Kota Ternate harus melampirkan surat rekomendasi dari BPJS Kesehatan.
Surat rekomendasi tersebut akan diberikan kepada badan usaha yang telah mendaftarkan tenaga kerja dan keluarganya pada Program JKN-KIS. Bagi badan usaha yang sudah terdaftar wajib telah membayar iuran bulan terakhir atau tidak ada tunggakan iuran.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate Mahdi Nurdin menyambut baik kerjasama yang dilakukan melalui program Prabu Kembarsiam. Dia mengatakan bahwa Program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya.
“Dengan adanya kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja maka akan memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam bekerja,” ujar Mahdi.
Mahdi juga menambahkan bahwa Program Prabu Kembarsiam ini juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Ternate dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Ternate.
"Penegakan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS sekaligus memberikan perlindungan tenaga kerja dan keluargnya,"ujarnya
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) Ikya Ulumudin mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar lembaga dalam penguatan implementasi Program JKN-KIS.
Dengan dipersyaratkannya kepesertaan JKN-KIS melalui program Prabu Kembarsiam, diharapkan dapat mengurangi beban Pemerintah Daerah dalam hal pendaftaran PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemda. Mengingat masih ada sebagian penduduk di Kota Ternate yang layak dan belum terintegrasi sebagai peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemda.
"Orang-orang yang mampu dan bekerja pada perusahaan yang masuk dalam program PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemda diharapkan dapat dialihkan menjadi tanggungan Pemberi Kerja,” tutup Ikya. (ded)