Home / Berita / kesehatan

Terapkan Protokol Kesehatan, BPJS Kesehatan Halmahera Perhatikan Keamanan Peserta

06 Oktober 2020

HALSEL,  OT -  Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Risiko penyebaran dan penularan virus Corona masih menjadi ancaman. Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, memang angka penularan Covid-19 menunjukkan penurunan. Namun pada kenyataan pendemi virus Corona belum berakhir dan masih mengintai setiap waktu.

BPJS Kesehatan sendiri telah menerbitkan protokol untuk kondisi new normal, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Direksi yang berlaku dalam mendukung operasional BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Halmahera Selatan, Fitriani Idrus menyampaikan ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi terkait dengan protokol kesehatan selama masa new normal. Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi Duta BPJS Kesehatan, Peserta maupun tamu yang akan berkunjung dalam lingkungan BPJS Kesehatan.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada area layanan publik dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata wanita yang akrab dipanggi Fifi ini saat ditemui tim, Rabu (16/9/2020).

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan dan menjadi perhatian antara lain melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, menyediakan sarana fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh peserta yang berkunjung, memastikan seluruh petugas, peserta maupun tamu menggunakan alat pelindung diri (APD), rutin melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh peserta dan tamu yang berkunjung termasuk pegawai BPJS Kesehatan sendiri, melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dan hal lainnya yang merupakan protab dalam menjalankan kegiatan operasional.

“Penyediaan sarana prasarana merupakan perhatian terbesar kami dalam menjalankan protokol kesehatan di masa new normal. Proses desinfeksi secara berkala rutin kami lakukan, sarana cuci tangan juga kami sediakan, Pegawai maupun pengunjung wajib menggunakan APD, dan petugas kami wajib melakukan pengecekkan suhu tubuh bagi seluruh pegawai maupun peserta yang berkunjung di pintu masuk tidak terkecuali. Jika ditemukan ada yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat celcius maka belum diperkenankan masuk dan kami arahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdaftar,” terang fifi.

Lebih lanjut sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya memasang media informasi terkait ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisplinan menggunakan masker. “Kami juga memasang banner sebagai upaya kami mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” tutupnya.

Sementara itu, Mohamad Jufri (43), peserta Program JKN-KIS yang tengah berkunjung di kantor kabupaten Halmahera selatan menyatakan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan kantor Kabupaten Halmahera Selatan atas penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Tadi pas masuk, diukur suhu tubuh sama diarahkan cuci tangan di tempat yang disediakan. Kalo semua tempat seperti BPJS Kesehatan begini, kami semua jadi lebih tenang. Ternyata BPJS Kesehatan juga memperhatikan dan menjaga kesehatan Pesertanya. Mungkin ini kewajiban tiap pelaku usaha tapi ini bentuk perhatian yang besar bagi kami. Terima kasih,” tutup Mohamad. (tm/ap)(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT