TERNATE, OT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), menegaskan, setiap rumah sakit yang melayani program JKN-KIS, wajib terakreditasi sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan nomor 99 Tahun 2015.
Hal ini sesuai dengan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, tentang fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019.
Juru bicara BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’rufharus, menyatakan, rumah sakit harus memenuhi syarat tersebut, sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 yang menyebutkan, fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan, untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia, tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal sesuai rilis yang di terima redaksi indotimur.com, Jumat (5/1/2019).
Dia menyebut, dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.
Dia menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tutup Iqbal. (ian)