TERNATE, OT - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate, akan melaksanakan Operasi Yustisi dengan sidang bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), pada sejumlah kawasan di Kota Ternate,
Penanggungjawab Operasi sekaligus Kalak BPBD Kota Ternate, M Arif Gani dalam keterangannya menyampaikan, sesuai rencana aksi bidang penegakan hukum (gakum) dan pendisipinan penerapan prokes, maka Satgas covid-19 Kota Ternate, berencana melaksanakan operasi yustisi atau sidang di tempat bagi pelanggar prokes.
Kata dia, operasi yustisi rencananya akan digelar pada, Senin (8/2/2021) pukul 09:00 WIT, pada sejumlah kawasan dalam wilayah Kota Ternate.
"Sasaran operasi, di kantor-kantor pemerintahan yang berada di sepanjang jalan Yos Sudarso perbatasan Kelurahan Maliaro dan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate," kata Arif dalam keterangannya yang diterima redaksi indotimur.com.
Sebelum pelaksanaan operasi, lanjut Arif, pihaknya lebih dulu melaksanakan apel pengecekan personil yang dipusatkan di Posko Satgas, halaman eks kantor Wali Kota jalan Yos Sudarso Kelurahan Kampung Pisang Ternate.
"Pesonil yang dilibatkan dalam operasi besok, diantaranya, TNI/Polri, Satpol PP dan PPNS, Kesbangpol Kota Ternate, BPBD, Binda, Kejaksaan, Kehakiman Bagian Hukum, BO2RD, BPRS serta anggota bidang gakum dan pendisiplinan satgas covid-19 Kota Ternate," sebut Arif, yang juga selaku Sekretaris Satgas Covid-19.
Dia menyatakan, dalam operasi yustisi besok, langsung disertai penindakan di tempat, dengan berbagai sanksi hukum, termasuk denda bagi pelanggar prokes.
(thy)