TIDORE, OT- Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 413 tahun 2020, pasien yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tanpa gejala atau tanpa keluhan akan diisolasi mandiri selama 10 hari serta penambahan 3 hari untuk pemantauan dokter, setelah itu akan dinyatakan sembuh atau tanpa keluhan serta sudah bisa beraktifitas seperti biasa.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Tikep, Saiful Salim kepada sejumlah media. Menuritnya, Tim Gugus Tugas Kota Tikep hari ini memulangkan sebanyak 40 orang lebih pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina di LPMP Rum, Geous House dan SKB.
"Hampir semua pasien Covid-19 di Tidore sudah lebih dari 10 hari serta arahan Ketua Gustu Tikep untuk penambahan tiga hari istirahat di rumah, dengan demikian seluruh pasien sudah melewati masa karantina dan dinyatakan sembuh," ungkapnya.
Rencananya, pasien Covid-19 akan dipulangkan sore ini dengan persyaratan yang telah dinyatakan sembuh, dengan tidak ada gejala selama sepuluh hari dan plus tiga hari, itu kemudian dipantau oleh dokter setempat dan dokter puskemas, bagi yang isolasi mandiri di rumah.
Pasien tanpa gejala atau tanpa keluhan yang sudah menjalani 10 hari ditambah 3 hari pemantauan bisa dipulangkan dan dinyatakan sembuh, sebab menurur WHO dan Kemenkes RI bahwa resiko penularan sudah berkurang atau tidak ada atau virus sudah mulai melemah.(Ryn)