TERNATE, OT - Sepanjang gelaran operasi yustisi di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara (Malut), Kepolisian Daerah (Polda) bersama jajaran, mencatat hampir 90 ribu masyarakat dikenai sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
Operasi yang digelar sejak 14 September hingga 26 November 2020, digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk pada 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara.
Berdasarkan catatan Polda Malut, tidak kurang dari 86 ribu, 175 pelanggaran dilakukan oleh masyarakat Maluku Utara dalam operasi yustisi.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan Polda Maluku Utara merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Provinsi Maluku Utara.
Selain untuk menekan penyebaran covid-19, operasi ini merupakan upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di Maluku Utara.
"Dalam operasi ini kami berhasil melakukan penindakan terhadap 86 ribu, 175 pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak mengunakan masker," kata Adip dalam keteranganya, Jumat (27/11/2020).
Juru bicara Polda Malut merinci, dari 86.175 pelamggaran, sanksi teguran lisan sebanyak 81.579 orang, teguran tertulis sebanyak 2.544 orang, sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.dan denda administrasi sebanyak 249 orang, total nilai denda sebanyak Rp. 12.850.000,-
"Untuk denda administratif ini bervariasi, sesuai dengan Perda maupun Perwali di masing-masing Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara," ujar Kabid.
Kabid mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama pemerapan 3M, Mencuci Tangan, Memakai masker serta Menjaga jarak.
"Untuk itu, mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban di lapangan," pungkasnya. (ian)