KALBAR, OT - Petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Sekadau melakukan razia masker di kawasan Pasar Sekadau, Jumat, 18 Desember 2020. Razia masker ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
KBO Sat Samapta Polres Sekadau, Iptu Daenan Sinaga menuturkan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Sekadau. Ia mengungkapkan, pihaknya masih saja menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker.
"Ada 48 orang kami berikan teguran lisan dan 35 orang teguran tertulis. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap Sinaga.
Ia menambahkan, di tengah pandemi saat ini kesadaran masyarakat untuk melindungi diri harus ditingkatkan. Langkah yang bisa dilakukan, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun).
"Kami tidak pernah bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kami juga secara rutin melakukan upaya pendisiplinan, mulai dari patroli ke tempat-tempat keramaian, memberikan edukasi hingga secara bersama-sama dengan instansi lainnya melaksanakan operasi yustisi," ungkap Sinaga.
Sinaga berharap, protokol kesehatan bisa menjadi gaya hidup masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, perlu kerja sama semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah COVID-19.
"Kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, maka dari itu saat ini yang bisa kita lakukan adalah melakukan upaya pencegahan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mari melindungi diri kita sendiri, keluarga di rumah dan orang di sekitar," tutupnya.(red)