Home / Berita / kesehatan

Satgas COVID-19 Sekadau Jaring Warga Tak Pakai Masker saat Operasi Yustisi

10 Juli 2021

KALBAR, OT - Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Sekadau, Jumat (9/7/2021). Dalam operasi tersebut masih ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), seperti tidak memakai masker.

Bupati Sekadau, Aron mengatakan, saat ini Kabupaten Sekadau masuk dalam zona oranye penyebaran COVID-19. Ia meminta peran serta semua pihak, termasuk masyarakat bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19. 

"Untuk itu, petugas melaksanakan operasi yustisi guna mendorong kesadaran masyarakat agar lebih disiplin prokes," kata Aron.

Ia juga meminta petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa COVID-19 masih ada. Selain itu, Aron juga mengimbau masyarakat agar mengikuti vaksinasi yang saat ini masih berjalan.

"Kami mengajak masyarakat, bersama-sama membantu pemerintah memutus penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ajaknya.

Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin mengungkapkan, dalam operasi yustisi ini terjaring 25 orang dan dilakukan swab antigen. Hasilnya, 25 pelanggar prokes itu dinyatakan negatif. 

"Kendati demikian, kami tetap mengimbau masyarakat patuhi protokol kesehatan. Jangan menganggap remeh COVID-19 karena sudah banyak korbannya," ucapnya. 

Aminuddin mengatakan, usai melaksanakan operasi yustisi Satgas COVID-19 juga melakukan penyemprotan disinfektan pada 6 masjid sebelum salat Jumat.

"Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 untuk melindungi keselamatan jemaah yang salat di masjid. Tentunya, jemaah juga diimbau untuk tetap mematuhi prokes selama beribadah," ungkapnya.

Ia juga berpesan agar pengurus rumah ibadah senantiasa mengingatkan jemaahnya untuk mematuhi prokes. "Selain masjid, penyemprotan disinfektan juga dilakukan di gereja," tutupnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT