TERNATE, OT - Pemerintah pusat akan memperketat mobilitas saat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19 selama libur Nataru di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, M Taihid Soleman dalam keterangan resminya menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran covid-19 di Kota Ternate.
Menurutnya, meski saat ini Kota Ternate telah berada di level 1, namun atas kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Ternate siap menyesuaikan, "kita siap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," tegas Tauhid baru-baru ini.
Dikatakan, meski angka kasus covid-19 di Kota Ternate terus menunjukan trend menurun, namun masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu, terus mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan abai sebagai upaya menghindari penularan covid-19, "tapi jangan lengah, karena pandemi masih ada, tetap taat menerapkan protokol kesehatan," imbau Wali Kota.
Menurutnya, Pemkot Ternate melalui Satgas Penanganan covid-19 terus berupaya menekan laju penyebaran virus dengan berbagai cara, termasuk mengintensifkan program vaksinasi.
"Saya juga menghimbau warga Ternate yang belum melakukan vaksin agar segera mendatangi lokasi-lokasi vaksin, agar warga Ternate terhindar dari penyebaran covid-19," harap Wali Kota seraya mengingatkan warga untuk tetap menerapkan prokes secara ketat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, pada pertengahan bulan ini.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.
(fight)