HALTENG, OT- Masyarakat dan anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) yang akan melakukan pengurusan surat-surat atau berkas di Mapolres setempat harus memiliki kartu vaksin.
Kapolres Halteng AKBP Niko A. Setiawan mengatakan, warga yang mau melakukan pengurusan berkas di Polres Halteng, harus memperlihatkan kartu vaksin terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan.
"Nanti kita akan minta keterangan sudah divaksin atau belum. Kalau ada yang belum vaksin akan kita arahkan untuk vaksin terlebih dahulu," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Kata Kapolres, ini berlaku untuk Umum termasuk anggota Polres.
Selain itu, pihaknya akan memasang alat scan aplikasi PeduliLindungi di depan pintu masuk, sehingga setiap anggota harus scan barcode termasuk warga yang ada kepentingan di Polres.(red)