TERNATE, OT - Meski pemerintah pusat telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya bersama mencegah penyebaran covid-19.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, M Ihsan Hamzah mengatakan, pemerintah pusat secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM sejak akhir Desember 2022.
Meski demikian, kata Ihsan, pihaknya menghimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah mencegah penyebaran berbagai penyakit termasuk covid-19.
"Presiden telah mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM sejak tanggal 30 Desember lalu, tetapi kita imbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit bukan hanya covid-19 tetapi juga penyakit-penyakit lainnya," kata Ihsan usai mengikuti apel gabungan ASN di kantor Wali Kota Ternate, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, meski secara resmi kebijakan PPKM telah dicabut, namun kebijakan penggunaan Pedulilindungi tetap diberlakukan, "begitu juga penggunaan masker dan menghindari kerumuman, kita imbau agar protokol kesehatan tetap dijalankan oleh masyarakat," ujar Ihsan seraya menyebut aturan perjalanan masih tetap diberlakukan.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan agar terhindar dari berbagai macam penyakit, "bukan hanya covid-19, tetapi dengan menjaga kebersihan lingkungan," ujar Ihsan.
Dia juga menghimbau masyarakat Kota Ternate untuk melengkapi dosis vaksin, "kami imbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksin, karena aturan perjalanan tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember lalu. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
(fight)