Home / Berita / kesehatan

Pemkab Pulau Morotai Wujudkan Perlindungan Kesehatan Perlindungan Kesehatan Bagi Perangkat Desa

16 April 2021

TERNATE, OT - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai dengan mendaftarkannya dalam program JKN-KIS.

Perangkat desa yang didaftarkan terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Dengan demikian, seluruh jajaran kepala desa dan perangkat desa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan dari Program JKN-KIS.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, Ikya Ulumudin menyampaikan bahwa pendaftaran dan besaran iuran KP Desa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dia juga menyebutkan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang salah satunya adalah kepala desa dan aparatnya.

“Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya dalam hal kepesertaan kepala desa dan perangkat desa,” ucap Ikya.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, iuran yang wajib dianggarkan dalam pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebesar 5% dari upah yang diterima setiap bulannya. Besaran iuran sebesar 5% dengan komposisi 1% dibayarkan oleh peserta dan 4% dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap penanggung jawab administrasi kepesertaan jaminan kesehatan di tingkat desa dapat terus berkoordinasi dalam hal update data peserta perangkat desa,” ungkapnya. 

Margareta Katiandagho selaku Kepala Desa Darame menyatakan pihaknya akan selalu berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dalam hal update data peserta maupun terkait pemabayaran iuran perangkat desa. Ia menyebut bahwa anggaran yang menjadi kewajiban peserta sebesar 1% telah dianggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD).

“Tentunya ada kendala-kendala yang dihadapi saat melakukan pendaftaran, misalnya sudah terdaftarnya perangkat desa menjadi peserta JKN-KIS dari segmen lain dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah. Namun hal tersebut dapat diatasi setelah kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Untuk memberikan kemudahan, BPJS Kesehatan sudah menyiapkan alat bantu berupa Aplikasi e-Dabu KP Desa bagi penanggung jawab administrasi kepesertaan jaminan kesehatan di tingkat desa untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan.

Melalui aplikasi ini, penanggung jawab dapat melakukan pendaftaran, perubahan data, dan menonaktifkan kepesertaan kepala desa dan perangkat desa secara mandiri seperti yang sudah dilakukan oleh badan usaha.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT