TERNATE, OT - Program JKN merupakan program yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Maluku Utara, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres tersebut menginstruksikan kepada kementerian/lembaga, para kepala daerah dan direksi BPJS Kesehatan serta Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi Program JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Provinsi Maluku Utara (11/06), mengatakan kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah diharapkan dapat merespon arahan Presiden dengan menindaklanjutinya melalui kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Muhadjir juga turut menyoroti implementasi Program JKN di Maluku Utara, dimana saat ini cakupan kepesertaan baru mencapai 63% dari total jumlah penduduk sebesar 1.323.927 jiwa. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC) sesuai target RPJMN sebesar minimal 98 %.
“Beberapa kementerian telah menindaklanjuti Inpres. Seperti BPN yang telah mewajibkan kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan jual beli tanah. Kemenkeu yang mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif pada peserta lelang tanah/bangunan,” tambah Muhadjir.
Muhadjir menilai perlu adanya terobosan dalam upaya mempercepat UHC di Provinsi Maluku Utara. Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dituntut untuk lebih mengoptimalkan Program JKN di semua sektor dan lini pemerintahan. Hal itu dapat dilakukan dengan mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif pada pengurusan pelayanan publik. Tentunya implementasi tersebut dibarengi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak merasa dipersulit dalam mengakses pelayanan publik nantinya. Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang notabene merupakan kewajiban pemerintah untuk dapat memenuhi hak tersebut.
“Perlunya kemauan dan kemampuan untuk sama-sama kerja bersama mengoptimalkan Program JKN ini. Program ini sangat dibutuhkan masyarakat, oleh karenanya kita harus serius,” tandas Muhadjir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono mengatakan, upaya mempercepat UHC di Maluku Utara menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama. Dengan keadaan geografis dan wilayah serta karakteristik masyarakat di Maluku Utara, perlu dukungan dari seluruh stakeholder terkait termasuk Pemda.
“Target UHC merupakan salah satu tantangan besar, namun dengan tekad dan tujuan untuk kesejahteraan serta pemerataan kesehatan masyarakat, maka harus dijalankan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Rinaldi.
(ded)