TERNATE, OT - Pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum berakhir, merupakan tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam upaya pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha.
Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi BPJS Kesehatan untuk menunaikan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan penegakan pengawasan dan kepatuhan badan usaha.
Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate dalam upaya penegakan pengawasan dan kepatuhan badan usaha adalah dengan melakukan kegiatan pemeriksaan badan usaha secara virtual melalui aplikasi zoom.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ikya Ulumudin mengatakan sedikitnya 2 minggu sebelum dilakukan pemeriksaan, tim pemeriksa menyampaikan pemberitahuan kepada PIC badan usaha.
Tim pemeriksa akan menerima konfirmasi data dari PIC badan usaha setidaknya 7 hari sebelum hari pelaksanaan pemeriksaan agar tim pemeriksa dapat mengolah data badan usaha, membandingkan dengan data master file dan data sekunder badan usaha untuk dijadikan bahan pemeriksaan pada hari pelaksanaan pemeriksaan.
“Mekanisme pemeriksaan secara virtual sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan secara face to face seperti halnya sebelum ada Pandemi Covid-19,” ujar Ikya.
Ikya juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan kepatuhan kali ini mengundang 4 badan usaha. Objek pemeriksaan adalah kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya, penyampaian data secara lengkap dan benar termasuk komponen upah serta kepatuhan dalam pembayaran iuran.Menurut Ikya, kegiatan ini juga dapat dijadikan kesempatan untuk melakukan pencocokan dan pemutakhiran data.
"Kami masih memberi kesempatan kepada badan usaha untuk melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila badan usaha belum juga patuh, maka kami akan proses ke tahap selanjutnya yaitu menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan,” tegas Ikya.
Kegiatan pemeriksaan ini juga disambut baik oleh badan usaha yang menjadi objek pemeriksaan. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu PIC badan usaha, Mertha Aritonang yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat menjalin koordinasi secara intens dan cross-check data.
Selain itu juga dapat memberikan pemahaman secara benar terkait regulasi yang berlaku dalam Program JKN-KIS kepada badan usaha.
“Kami berkomitemen untuk patuh dan taat terhadap ketentuan yang berlaku dengan menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan dalam kegiatan pemeriksaan ini,” ucap Mertha.
(ded)