TERNATE, OT - Guna mengoptimalkan Program JKN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halamahera Tengah berkomitmen untuk mengawal penguatan regulasi di Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini Kejari Halmahera Tengah sedang melakukan pendampingan serta pemberian pendapat hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati terkait dukungan pada Program JKN.
Hal tersebut disampaikan Yuana Nurhisyam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah pada rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan Pemda Halmahera Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Yuana Nurhisyam mengatakan Peraturan Bupati yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah adalah terkait kewajiban keikutsertaan dalam Program JKN pada proses pelayanan perizinan dan juga mengatur mengenai tatacara pengenaan sanksinya. Beleid tersebut nantinya akan berlaku untuk seluruh badan usaha yang hendak mengurus perizinan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Proses penegakan kepatuhan harus kuat dari sisi regulasinya. Ini juga menjadi fokus kami saat ini, dan kami siap mengawal dan membantu dalam proses pembentukan regulasi ini,” terang Yuana.
Yuana kembali menegaskan, penegakan regulasi menjadi komitmen penting dalam pelaksanaan optimalisasi Program JKN. Dengan adanya penguatan regulasi baik ditingkat pusat dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden, instruksi dan edaran maupun ditingkat daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati, menjadi landasan kuat bagi stakeholder untuk menjalankan program ini secara optimal. Menurutnya, penguatan regulasi di tingkat daerah sangat diperlukan karena harus ada penyesuaian dengan keadaan dan kondisi daerah masing-masing.
“Sudah jelas ya, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Bapak Presiden menginstruksikan seluruh lembaga/kementerian di tingkat pusat maupun daerah, berupaya serius untuk dapat mengoptimalkan Program JKN ini,” jelas Yuana.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ikya Ulumudin berpendapat implementasi regulasi yang akan diterbitkan ini nantinya harus selalu diikuti dengan monitoring dan evaluasi agar dalam pelaksanaannya dapat lebih optimal. Baik Pemda, BPJS Kesehatan maupun Kejari Halmahera Tengah, bersama-sama dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memonitor kepatuhan akan regulasi yang ada.
“Tentunya setelah diterbitkan regulasi, menjadi hal yang penting nantinya adalah bagaimana kita dapat mengoptimalkannya. Tidak akan menjadi membawa manfaat jika ada regulasi namun tidak dijalankan secara optimal. Regulasi tersebut hanya akan menjadi regulasi diatas kertas semata,” ujar Ikya.
(ded)