TERNATE, OT - Sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Ternate membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur untuk mengoptimalkan implementasi Program JKN.
Hal tersebut diupayakan melalui berbagai strategi, salah satunya dengan mengoptimalkan pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono, saat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Halmahera Timur, Sabtu (23/06).
“Kita lakukan komunikasi secara intens dengan seluruh kejaksaan di wilayah Maluku Utara, termasuk Kejari Halmahera Timur. Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan minimal 2 kali dalam setahun untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan penegakan kepatuhan badan usaha,” ungkap Rinaldi.
Rinaldi mengungkapkan, di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, masih ada beberapa badan usaha yang tidak patuh. Ketidakpatuhan tersebut diantaranya adalah dalam hal kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya dan kewajiban pembayaran iuran. Pihaknya memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh.
Namun apabila upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sudah dianggap maksimal, maka upaya penegakan kepatuhan dengan meminta bantuan hukum kepada pihak kejaksaan menjadi opsi lainnya.
“Pelimpahan badan usaha tidak patuh kepada pihak kejaksaan, dapat menjadi alternatif penegakan kepatuhan badan usaha,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Alfred menyatakan pihaknya siap untuk mendukung upaya penegakan kepatuhan badan usaha. Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang diberikan tugas mengawal jalannya Program JKN.
Menurutnya kepatuhan pemberi kerja harus dapat dioptimalkan mengingat banyak badan usaha yang beroperasi di Halmahera Timur bergerak di sektor pertambangan yang seharusnya lebih compliance terhadap peraturan perundang-undangan.
“Risiko bekerja di tambang sangat tinggi. Hal tersebut harus diimbangi dengan pemenuhan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Alfred.
Alfred menegaskan, pihaknya siap menerima pelimpahan badan usaha tidak patuh untuk selanjutnya dipanggil untuk dilakukan mediasi sekaligus dimintai keterangan perihal ketidakpatuhannya dalam Program JKN. Pelimpahan dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Halmahera Timur.
“Upaya pemanggilan kepada badan usaha tidak patuh akan kami lakukan setelah ada SKK. Kami akan minta badan usaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Alfred.(ded)