Home / Berita / kesehatan

Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Lembaga Penegak Hukum

12 April 2022

TERNATE, OT -  BPJS Kesehatan Cabang Ternate membangun kolaborasi bersama lembaga penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha.

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono saat membuka kegiatan Koordinasi Badan Usaha Indikasi Tidak Patuh, Rabu (23/02) yang dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Ternate, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, DPMPTSP Kota Ternate dan UKPBJ Kota Ternate.

Rinaldi juga menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi badan usaha tidak patuh dalam pelaksanaan program JKN-KIS. Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, namun tetap tidak ada iktikad baik untuk patuh.

"Terkait badan usaha yang sudah dilakukan upaya maksimal namun masih belum patuh dan ada indikasi pidana maka segera kami koordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil langkah penegakan hukum," ungkap Rinaldi.

Rinaldi juga menuturkan, dalam menyukseskan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua stakeholder dan pemangku kepentingan baik dari tingkat pusat sampai daerah. Nantinya akan dibuat dalam bentuk plan of actions dan laporannya akan diberikan kepada semua pihak agar seluruh bentuk tindak lanjut dapat terus termonitor dan terukur pencapaiannya.

"Secara rutin kami akan memberikan laporan hasil tindak lanjut sehingga jika belum berjalan optimal maka dapat dirumuskan kembali langkah dan strategi yang akan dilakukan," tutur Rinaldi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Datun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Hariyanto Pane menyebut pihak Kejaksaan Tinggi siap menindaklanjuti laporan BPJS Kesehatan terhadap badan usaha tidak patuh. Bentuk tindaklanjut tersebut adalah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memanggil badan usaha tidak patuh agara segera memenuhi kewajibannya. Pihaknya menunggu BPJS Kesehatan menyampaikan data badan usaha yang tidak patuh. 

"Kami akan panggil penanggung jawab atau pemilik badan usaha tidak patuh untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Hariyanto.

Hariyanto menambahkan pihaknya juga tidak akan segan untuk memproses secara pidana jika unsur-unsur pidana terpenuhi. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimasus Polda Malut untuk mengusut kasus yang mengandung delik pidana.

"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan berkelanjutan bagi pemberi kerja yang tidak patuh," tuturnya.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Namun kami tetap optimis, kedepan proses adaptasi pemanfaatan teknologi ini dapat berjalan dan dapat memberikan hasil yang optimal untuk kemudahan peserta maupun pemberi layanan,” pungkasnya. (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT