Home / Berita / kesehatan

New Normal, Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Terhadap Program JKN-KIS Tetap Dilakukan

18 September 2020

TERNATE, OT - Sejak Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS diberlakukan, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja terhadap program JKN-KIS.

Adanya BPJS Kesehatan ini bukan hanya sekedar lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan saja, sekaligus sebagai lembaga yang diberikan kewenangan memastikan kepesertaan pesertanya untuk mendapatkan hak jaminan sosial. Dalam melaksanakan kewenangannya, BPJS Kesehatan Cabang Ternate memiliki petugas pemeriksa yang secara aktif bersinegi dengan lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada peserta dan pemberi kerja.

Namun sejak pandemi covid-19 melanda, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan membatasi kegiatan kunjungan lapangan namun dioptimalkan menggunakan media online. Sejumlah langkah ini diambil atas respon kebijakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.Mengawali era new normal kami terus mendorong kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya, menyampaikan data yang akurat dan kepatuhan terkait pembayaran iuran. Saat ini kami telah memiliki 1 petugas pemeriksa yang membawahi seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kantor Cabang Ternate.

 "Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Pemeriksa kami dibantu oleh Lembaga Pengawasan dan Pemeriksaan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, dan tentunya Kejaksaan baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Dalam sebulan kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 20 badan usaha, Era New Normal bukan alasan kendorkan pemeriksaan kepatuhan,” ujar Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ice Trisnawati 

Lanjut Ice, kepada badan usaha yang akan dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dalam masa Covid-19 ini melalui email dalam waktu 7 hari sebelum jadwal pengujian. Selanjutnya petugas pemeriksa akan berkoordinasi dengan PIC/HRD badan usaha untuk menguji jumlah pekerja yang dipekerjakan saat ini, jumlah pekerja yang telah didaftarkan ke program JKN-KIS serta komponen upah di badan usaha.

“Kami setuju dengan upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk terus melaksanakan pemeriksaan dengan membatasi kunjungan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19, walaupun ditengah wabah seperti ini badan usaha harus tetap memenuhi kewajibannya dalam program JKN- KIS. Kami selalu siap untuk dilibatkan bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan mendukung upaya penegakkan kepatuhan kepada Badan Usaha,”  ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, Arizal Rivai.

Koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan lembaga pemerintah daerah ini perlu untuk terus dilaksanakan. Mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, badan usaha yang tidak patuh dalam pelaksanaan program JKN-KIS ini dapat diusulkan untuk diberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. (PN)(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT