TERNATE, OT- BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kemudahan Badan Usaha (BU) untuk melakukan update data peserta, salah satunya dengan menambah fitur penonaktifan pada aplikasi Edabu 4.2.
Fitur tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, Ikya Ulumudin pada pemaparannya yang dilaksanakan pada Senin, (15/03) mengatakan, fitur penonaktifan terbaru pada aplikasi Edabu 4.2 sudah mengakomodir penonaktifan pekerja dengan alasan pekerja mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Ia menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran apabila memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
“Pelaporan Pekerja yang mengalami PHK dilakukan melalui Edabu dengan memenuhi kriteria, syarat dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Ikya.
Ikya menambahkan, pada aplikasi Edabu 4.2 yang sudah diperbaharui, terdapat 2 jenis penonaktifan yaitu non aktif selain PHK dan non aktif PHK. Badan usaha melaporkan penonaktifan melalu Edabu dengan menyesuaikan kondisi yang dialami pekerjanya.
Setelah badan usaha mengajukan penonaktifan pekerja, badan usaha dapat memonitoring pengajuan penonaktifan melalui menu persetujuan penonaktifan peserta badan usaha pada aplikasi Edabu.
“Petugas BPJS Kesehatan akan segera melakukan verifikasi atas pengajuan yang dilakukan oleh badan usaha dan badan usaha setiap waktu dapat memantau pengajuannya secara online,” ungkap Ikya.
Pada kesempatan yang sama Susanti Bakari perwakilan PT. Makmur Utama Kencana mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk selalu memberikan kemudahan kepada badan usaha.
Dia mengaku selama ini BPJS Kesehatan selalu mengambil langkah cepat untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha terkait perubahan regulasi maupun perubahan pada aplikasi Edabu.
“Penambahan fitur baru pada aplikasi Edabu semakin memudahkan kami dalam melaporkan update data pekerja. Selain itu, pengetahuan kami tentang masalah PHK juga semakin bertambah,” tutup susanti.(ded)