TERNATE, OT - Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan kembali dilaksanakan bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara rabu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulutenggomalut, BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara itu berjalan lancar dan sukses.
Ditemui pada kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono menyatakan forum diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait dengan implementasi PP Nomor 86 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 12 Tahun 2016, sehingga diharapkan dapat menghasilkan dukungan dari Kementerian/Lembaga dalam penegakan sanksi atas ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftar dan menyampaikan data yang lengkap serta kepatuhan untuk membayar iuran.
“Forum ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Pada kesempatan yang sama juga telah disampaikan rencana pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan efektifitas pelaksanaan pelaporan kepada Jaksa Pengacara Negara baik di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi,” ujar Al panggilan akrabnya.
Sebagaimana dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dalam melaksanakan tugasnya BPJS berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kemitraan dengan stakeholder terkait, utamanya instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum sebagai upaya penegakan kepatuhan yang secara teknis telah diatur melalui PP Nomor 86 Tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes, mengatakan kesiapan Kejaksaan Provinsi Maluku Utara dalam upaya pengawasan dan penegakkan kepatuhan. “Selaku Jaksa Pengacara Negara wakil dari rakyat untuk mensejahterakan rakyat dan mensadarkan pelaku usaha sebab masyarakat (perusahaan) saat ini masih banyak belum sadar kalau BPJS kesehatan itu penting,” ujar Erryl.
Lebih lanjut Erryl menyampaikan sebagai Penegak Hukum, Pengawas dan Kepatuhan, dalam melakukan penegakan kepatuhan pembayaran iuran dan tindakan hukum lain, dirinya mengajak seluruh lembaga terkait untuk dapat bersinergi dalam kegiatan tersebut. “Sebagai Penegak Hukum, Pengawas dan Kepatuhan, dalam melakukan penegakan kepatuhan dan tindakan hukum lain tentu tidak semata-mata kami sendiri, mari bersama kita laksanakan amanah besar ini. Dan terkait pengenaan sanksi dan pelaporan tindak pidana, saya yakin kita semua sebagai pihak pengawasan dapat bertindak profesional dalam penegakan kepatuhan,” jelas Erryl.
Dalam kegiatan tersebut juga disepakati oleh para pemangku kepentingan untuk sinergi pemeriksaan bersama salah satunya yaitu melakukan Pemanggilan/Mediasi lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada Badan Usaha yang tidak patuh pendaftaran, pelaporan pekerja dan menunggak iuran JKN di Wilayah Provinsi Maluku Utara. (PN)(ded)