DEPOK, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberikan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok pra lansia. Vaksinasi dapat dilakukan di Rumah Sakit (RS) maupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada 23 RS dan 38 UPTD Puskesmas di Kota Depok, dengan melakukan pendaftaran peseeta secara online.
Umi menuturkan, pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online ini agar dapat mengefisiensikan vaksin yang digunakan, karena satu vial vaksin untuk 10 dosis/orang.
Menurutnnya, pelaksanaan layanan vaksinasi Covid 19 jadwalnya disesuaikan masing-masing RS dan Puskesmas. "Pelayanan vaksinasi sesuai jadwal di RS dan Puskesmas,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
SE tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit (RS), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok, dan fasilitas kesehatan layanan vaksinasi Covid-19 lainnya.
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2021 Nomor HK.01.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Selain itu juga disampaikan hasil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksinasi Covid-19 Astra Zeneca.
“Edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor SR.02.06/II/1413/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas. Serta SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” ujarnya.
Novarita menuturkan, dalam surat edaran termaktub untuk sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Yaitu kelompok umur pra-lansia, mulai dari usia 50 tahun ke atas.
Selain itu, ujarnya, program vaksinasi mekanisme dua banding satu. Yakni untuk satu orang usia 18 hingga 49 tahun dapat menerima vaksin bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.
“Juga bagi penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” terangnya.
Dalam hal ini, tambah Novarita, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dapat dilakukan di Rumah Sakit, UPTD Puskesmas setempat. Dan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Dinkes Kota Depok yang dikeluarkan pada 03 Juni 2021, sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 umur pra-lansia, mulai dari usia 50 tahun ke atas. Sedangkab untuk usia 18 hingga 49 tahun dapat menerima vaksin bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.
Sedangkan untuk RS yang memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 antara lain RS Umum Tugu Ibu, RS Umum Puri Cinere, RS Umum Hermina Depok, RS Umum Meilia, RS Umum Bunda Margonda, dan RS Universitas Indonesia. Kemudian, RS Umum Mitra Keluarga Depok, RS Umum Bhayangkara Depok, RS Umum Daerah Kota Depok, dan RS UMUM Bhakti Yuda Depok.
Lalu, RS Ibu dan Anak Tumbuh Kembang, RS Umum Sentra Medika, RS Umum Graha Permata Ibu, RS Hasanah Graha Afiah, dan RS Umum Simpangan Depok. Serta Rumah Sakit Ibu dan Anak Asyifa Depok, RS Ibu dan Anak Setya Bhakti, RS Jantung Diagram, RS Umum Permata Depok, RS Umum Citra Media Depok, RS Umum Citra Arafiq, RS Ibu dan Anak Bunda Aliyah, dan RS Brawijaya Bojongsari.
(@by)