TERNATE, OT - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, mengalokasikan anggaran insentif untuk fasilitator relawan HIV/AIDS.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif mengatakan, Pemkot Ternate harus punya arah kebijakan di tahun 2022 mendatang, terkait penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di Kota Ternate.
Menurutnya, upayah penanggulangan dan pencegahan Pemkot melalui Dinas Kesehatan Kota Ternate, dalam melakukan sosialisasi advokasi HIV/AIDS harus didukung dengan perioritas anggaran insentif untuk fasilitator tim relawan HIV/AIDS, sehingga kerja ekstra mereka lebih maksimal dan optimal.
"Orang-orang kategori pengidap HIV/AIDS yang tidak ditemukan ini harus ada upayah melakukan treking, kan mereka yang dikategori pengidap HIV/AIDS sudah dikenal oleh fasilitator disetiap lingkungan. Tinggal fasilitator ini diberikan anggaran insentif oleh Pemkot, sehingga mereka memaksimalkan kerja ekstra dalam melakukan penanganan HIV/AIDS di Kota Ternate," ujar Nurlaela kepada indotimur.com Senin (29/11/2021).
Dia mengaku, tahun lalu Pemkot telah menyediakan anggaran insentif tapi sekarang tidak ada lagi, pada hal keberpihakan anggaran insentif untuk relawan fasilitator HIV/AIDS sanggat penting didorong.
"Karena kerja ini sanggat beresiko tidak mungkin orang bekerja tanpa mendapatkan insentif, akan setengah mati juga bagi mereka dilapangan," ucap Nurlaela.
Dia berharap, Pemkot ternate harus mengalokasikan anggaran instentif kepada fasilitator relawan HIV/AIDS, dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran HIV/AIDS di Kota Ternate.(ded)