HALSEL, OT - Program kesehatan gratis untuk masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan yang dicanangkan oleh pemerintah setempat telah dihentikan sejak bulan Oktober lalu.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah perawat di RSUD Labuha saat, salah satu pasien melakukan pembayaran administrasi dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
Namun, menurut salah satu petugas di RSUD Labuha, kebijakan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu (pra sejahtra) telah dinonaltifkan atau telah ditiadakan sejak bulan Oktober 2021.
"Sudah tidak berlaku, kalau dua bulan lalu masih bisa tapi saat ini sudah tidak bisa," jelas salah satu petugaz kesehatan di RSUD Labuha.
Selain keterangan tidak mampu, warga yang menggunakan surat domisili dari desa juga tidak berlaku, karena semua wajib menggunakan kartu keluarga.
"Surat domisili juga sudah tidak berlaku di RSUD Labuha, semua wajib pakai Kartu Keluarga (KK)," sebutnya.
Olehnya itu, petugas menyarankan kepada keluarga pasien agar kiranya mengurus Kartu BPJS untuk menjamin administrasi pasien saat melakukan pembayaran nanti.
"Baiknya ikut BPJS saja, biar tidak ribet, karena itu langsung dari pemerintah pusat," ungkap salah satu perawat saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia juga menjelaskan, surat keterangan tidak mampu sudah tidak berlaku lantaran sudah ada pemutusan kontrak kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
"Ini sudah tidak berlaku karena sudah ditiadakan kesehatan gratis untuk warga," ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Labuha, dr. Vita saat dikonfirmasi, melalui telepon selularnya belum merespon konfirmasi wartawan meski pesan yang dikirim via WA dan SMS, telah dibaca
(iel)