Home / Berita / kesehatan

Kemenkes Resmi Keluarkan Izin Operasional Laboratorium PCR RSUD Morotai

22 Oktober 2020

DARUBA, OT Kemterian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan izin operasional penggunaan laboratorium Polymerase Chein Reaction (PCR) RSUD Morotai untuk melakukan swab test. 

Direktur RSUD Morotai, dr Novindra AJ Humbas saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) siang tadi mengatakan, surat izin operasional PCR RSUD Morotai dari Kemenkes telah dikantongi. 

“Badan Penilitian Pengembangan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat dengan nomor:SR.01.07/II/4338/2020, tentang pengoperasian laboratorium RT-PCR yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara,” ujarnya. 

Dari surat tersebut, menindaklanjuti surat Dinkes Malut nomor:443.33/574-LKD.MU/2020 tentang Penetapan RSUD Morotai sebagai laboratorium pemeriksaan PCR Covid-19.

"Berdasarkan surat usulan itu, Litbang Kemenkes sampaikan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di Laboratorium RSUD Moratai sepanjang memenuhi syarat sesuai keputusan Menteri kesehatan RI nomor:HK.01.07/MENKES/405/2020 tentang jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19)," ungkapnya. 

Selain itu, dalam surat Kemenkes ditegaskan, bahwa pemeriksaan harus memenuhi kriteria yang terdapat pada surat keputusan tersebut, dan Dinas kesehatan Provinsi Malut berkewajiban melakukan pengawasan dan bimbingan. 

(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT