DARUBA, OT - Kemterian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan izin operasional penggunaan laboratorium Polymerase Chein Reaction (PCR) RSUD Morotai untuk melakukan swab test.
Direktur RSUD Morotai, dr Novindra AJ Humbas saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) siang tadi mengatakan, surat izin operasional PCR RSUD Morotai dari Kemenkes telah dikantongi.
“Badan Penilitian Pengembangan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat dengan nomor:SR.01.07/II/4338/2020, tentang pengoperasian laboratorium RT-PCR yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Dari surat tersebut, menindaklanjuti surat Dinkes Malut nomor:443.33/574-LKD.MU/2020 tentang Penetapan RSUD Morotai sebagai laboratorium pemeriksaan PCR Covid-19.
"Berdasarkan surat usulan itu, Litbang Kemenkes sampaikan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di Laboratorium RSUD Moratai sepanjang memenuhi syarat sesuai keputusan Menteri kesehatan RI nomor:HK.01.07/MENKES/405/2020 tentang jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19)," ungkapnya.
Selain itu, dalam surat Kemenkes ditegaskan, bahwa pemeriksaan harus memenuhi kriteria yang terdapat pada surat keputusan tersebut, dan Dinas kesehatan Provinsi Malut berkewajiban melakukan pengawasan dan bimbingan.
(hiz)