TIDORE, OT- Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan resmi dikukuhkan Kepala Dinas Kesehatan Abd Majid Do M. Nur.
Acara pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tidore Selasa (27/9/2022), menetapkan Kepala Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, Djaela Djafar sebagai Ketua Tim Pelaksana dan Kepala UPT Puskesmas Soasio Zulaiha Ali sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana
Penetapan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor. 40.1 Tahun 2022 tentang Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepuluan Tahun 2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Abd Majid Do M. Nur mengatakan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi di bawah 5 tahun akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
"Untuk itu kami telah mengimbau ke semua puskesmas untuk terus melakukan kegiatan posyandu agar dapat mendeteksi sebanyak- banyaknya keluarga yang punya anak dengan kategori stunting," jelasnya.
Untuk kategori stunting itu sendiri, kata Abdul Madjid, terdapat beberapa standar yang telah ditetapkan oleh WHO, salah satunya seperti perbedaan tinggi badan bayi balita yang tidak sesuai dengan usia dari bayi tersebut.
"Soal stunting ini masih kembali ke status gizi, jika tinggi bayi dan umur tidak sesuai namun dia memiliki status gizi yang baik, belum tentu itu bisa dikategorikan sebagai stuntung," ungkapnya.
Abd Majid Do juga berharap kepada Camat dan Lurah se Kecamatan Tidore untuk bersama- sama mencegah penurunan stunting sehingga terbentuk kepedulian dan pencegahan secara mandiri.(Ryn)