Home / Berita / kesehatan

Jelang PIN, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Gelar Advokasi dan Sosialisasi

Kadinkes Imbau Seluruh Masyarakat Yang Memiliki Anak 0-7 Tahun Ikut Imunisasi
10 Juli 2024
Foto bersama para peserta pelatihan Polio dengan Kadis Kesehetan Provinsi Maluku utara dan seluruh panitia di Hotel Jati 9/7.

TERNATE, OT - Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskemas di 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara akan menggelar Imunisasi Polio terhadap anak usia 0-7 tahun, mulai 23 Juli 2024 ini.

Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 ini telah memasuki tahapan advokasi dan sosialisasi yang berlangsung di aula Jati Hotel Ternate selama tiga hari.

Kepala Dinkes Provinsi Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar saat membuka pelaksanaan advokasi dan sosialisasi menyampaikan, pelaksanaan PIN Polio di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Nomor: 400.7.7.2/3025/G.

Surat edaran tentang pelaksanaan PIN Polio ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah Bupati/Wali Kota dan lintas sektor lainnya di Provinsi Maluku Utara.

Idhar menyampaikan, pelaksanaan PIN akan dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap pertama akan dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 29 Juli 2024 untuk imunisasi dosis I.

"Setelah pelaksanaan imunisasi putaran/dosis satu, petugas akan melakukan sweeping mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 12 Agustus 2024," tukas dr Idhar.

Selanjutnya, imunisasi putaran/dosis dua mulai dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 12 Agustus 2024 yang dilanjutkan dengan sweeping mulai tanggal 13 hingga 17 Agustus 2024.

"Putaran atau dosis dua menyesuaikan dengan interval dosis satu dan dua minimal dua minggu dan maksimal empat minggu," kata Idhar.

Jumlah estimasi sasaran PIN Polio 2024 untuk anak usia 0-7 tahun pada 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara sebanyak 168.567 anak dengan alokasi vaksin jenis nOPV2 

Menurut Idhar, pelaksanaan PIN Polio ini sangat penting agar bayi, balita, dan anak di Maluku Utara terbebas dari virus Polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan. 

dr Idhar menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat bahwa Provinsi Maluku Utara masuk dalam zona merah rawan Polio.

Sebab itu, Idhar mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara yang memiliki anak usia 0-7 tahun untuk membawa anaknya ke Puskesmas atau Posyandu agar diberi imunisasi saat pelaksanaan PIN Polio.

"Jangan sampai menyesal tidak ikut imunisasi Polio. Buat apa menyesal kalau sudah cacat, dan itu (cacat) tidak bisa dikembalikan," cetus dia.

Dia juga meminta para orang tua dan seluruh elemen di Maluku Utara untuk ikut membantu menyebarkan informasi penting ini, terutama media yang ikut hadir dalam kegiatan ini.

Sementara itu, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PIN Polio 2024 ini, Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat Nomor: B- 196/Kw.27.2/1/PP.00/06/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Surat tersebut berisi 5 poin yang harus ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama di masing-masing daerah, di antaranya:

  1. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan pendidikan setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Raudatul Athfal (RA) untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024.
  2. Memberikan data sasaran siswa kepada puskemas/dinas kesehatan setempat.
  3. Memastikan seluruh sasaran/siswa telah mendapatkan imunisasi polio.
  4. Membantu penyebarluasan informasi pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024.
  5. Melaporkan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024 Polio kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.

 (glenipi)


Reporter: Zulkifli A. Yusuf
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT