TERNATE, OT - BPJS Kesehatan Cabang Ternate bersama instansi terkait terus konsisten memastikan kualitas data dan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut dilakukan salah satunya melalui kegiatan rekonsiliasi bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi WIbisono mengatakan data peserta yang dilakukan pemutakhiran adalah data peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Peserta segmen PPU PN tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, peserta segmen tersebut memiliki potensi ketidaksesuaian data yang cukup besar.
“ASN maupun PPPK yang mengalami mutasi lintas wilayah kabupaten maupun provinsi akan berpengaruh terhadap jumlah iuran dan jumlah data peserta di master file kami,” tutur Rinaldi.
Rinaldi melanjutkan, beberapa hal yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian data selain mutasi diantaranya adalah belum dilakukannya pelaporan terkait pendaftaran peserta baru. Selain itu, penyebabnya juga dapat terjadi karena perubahan data peserta yang meliputi penambahan anggota keluarga, peserta meninggal dan perubahan gaji. Dia menegaskan, setiap perubahan data wajib dilaporkan ke BPJS Kesehatan.
“Kegiatan rekosiliasi ini tidak hanya dilakukan di KPPN Tobelo melainkan di KPPN di seluruh kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ternate. Ini dimaksudkan agar data dan iuran peserta dapat terpenuhi dengan akurat,” ujar Rinaldi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala KPPN Tobelo, Toni, bahwa rekonsiliasi ini merupakan sarana untuk melakukan pemutakhiran melalui pencocokan data jumlah peserta dan iuran. Buktinya, pada kegiatan rekonsiliasi ini ditemukan ada perbedaan jumlah peserta PPPK yang terdaftar di master file BPJS Kesehatan dengan data milik KPPN.
“Apabila ada perbedaan data maka akan langsung ditindaklanjuti. Nantinya kami akan berkoordinasi dengan instansi dimana PPPK bekerja untuk melaporkan pendaftaran PPPK tersebut,” ungkap Toni.
Toni menambahkan, untuk pendaftaran kepesertaan JKN jenis PPPK dilakukan oleh pengurus atau bendahara masing-masing instansi secara kolektif. Kemudian untuk pembayaran iuran JKN dilakukan melalui KPPN. Dia berharap dukungan seluruh instansi agar disiplin dan tertib dalam pelaporan baik perubahan data maupun pembayaran iurannya.
“Kegiatan seperti ini merupakan komitmen dan bentuk tanggung jawab kita bersama. Peranan dan dukungan instansi lainnya juga dibutuhkan dalam menyukseskan Program JKN ini,” ujar Toni.
Selain kegiatan rekonsiliasi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban peserta JKN kepada seluruh pegawai di KPPN Tobelo.(ded)