TERNATE, OT - Setiap orang berkeinginan terbebas dari berbagai risiko penyakit. Hal itu dapat dilakukan dengan menjaga kesehatan seperti berolahraga rutin dan mengkonsumsi makanan bergizi.
Namun disamping dua hal tersebut, memiliki jaminan kesehatan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan kesehatan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Frank Zwinggliy Towara (28), warga Kota Ternate, Maluku Utara.
Frank sapaan akrabnya mempercayakan jaminan kesehatan diri dan keluarganya pada Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Saat ini, dia terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara.
Kepercayaan Frank ini bukan tanpa alasan. Menurutnya Program JKN-KIS merupakan jaminan kesehatan berkualitas yang dapat diandalkan keluarganya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Dengan iuran yang terjangkau, namun manfaat yang didapatkan lebih, bahkan di luar ekpektasi saya,” ungkap Frank.
Ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, Rabu (09/02) Frank mengaku telah beberapa kali memanfaatkan KIS yang dimilikinya untuk berobat rawat jalan di dokter keluarga maupun dokter gigi di tempat dia terdaftar. Ketika berobat rawat jalan tersebut, Frank selalu dilayani dengan baik dan tanpa ada diskriminasi sekalipun.
Frank yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Ternate ini mengaku sangat terbantu dengan adanya JKN-KIS, apalagi saat mengalami sakit.
“Dengan mudah kita dilayani dengan baik oleh dokter keluarga saat membutuhkan pengobatan. Tidak ada kendala sama sekali dan tidak ada biaya tambahan yang diminta oleh dokter keluarga,” beber Frank.
Frank menambahkan, dia juga baru saja mendapatkan informasi dari Petugas BPJS Kesehatan yang melayaninya, saat ini BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.
Menurut frank hal itu merupakan suatu lompatan yang luar biasa dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan dan kemudahan akses layanan kesehatan. Peserta yang berniat mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.
“Dengan adanya kebijakan ini, jika nanti saya berobat tidak perlu lagi membawa fisik KIS. Cukup membawa e-KTP saja sudah beres,” terang Frank.(ded)