TERNATE, OT - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, dr. Alwia Assagaf, berjanji akan menindak tegas pada pegawai yang melakukan aksi mogok kerja.
"Kita akan beri sanksi tegas pada oknum Nakes yang berstatus PNS, namun sengaja melakukan mogok kerja karena aksi, sehingga berdampak pada pelayanan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate," tegas dr. Alwia kepada indotimur.com, Kamis (15/12/2022).
Dia mengaku, seluruh massa aksi yang merupakan pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate berstatus PNS, sehingga jika mereka mengancam melakukan aksi mogok pelayanan maka ada peraturan pemerintah yang sudah mengatur sanksi ASN, sehingga itu menjadi acuan baginya.
“Kalu pemberian sanksi sesuai ketentuan aturan ASN yang berlaku," tegas dr Alwia.
Kata Alwia, setiap orang mau menyampaikan pendapat itu silahkan dan tidak masalah, karena ada tuntutan soal pembayaran TPP yang katanya belum dibayar 15 bulan. Tapi tidak boleh meninggalkan tugas, karena pegawai punya tugas melayani pasien pada pagi hari.
"Kalau mereka tidak menjalankan tugas tanpa izin, tentu masuk pelanggaran karena yang melakukan aksi tadi ASN," kata dr. Alwia.
Lanjut dia, seorang ASN melakukan sesuatu ada tata caranya jika, tidak melaksanakan tugas maka harus izin sehingga ada pengganti.
“Dia tidak bisa serta merta meningalkan tugas tanpa izin,” pungkasnya.(ded)