TERNATE, OT - Menindak lanjuti Edaran Menteri Kesehatan RI, soal harga rapid test, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate telah memerintahkan setiap fasilitas kesehatan di Ternate yang melakukan rapid test untuk menetapkan harga sebesar Rp, 200 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate. Nurbaity Radjabessi kepada indotimur.com mengatakan, Dinkes Kota Ternate telah menindak lanjuti edaran Menteri Kesehatan RI, terkait kebijakan harga rapit test di setiap fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit di Kota Ternate.
Dia mengaku, sejak diberlakukan Edaran Menteri Kesehatan, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan menetapkan harga rapid test sebagimana edaran Menteri. "Saya perintahkan untuk turunkan harga. Jadi penurunan harga rapit test itu, Rp 150 r ditambah dengan biaya dokter sehingga angkanya menjadi Rp, 200 ribu.
Nurbaity meminta masyarkat Kota Ternate untuk ikut mengawasi, jika ada fasiitas kesehatan yang menetapkan harga lebih dari yang sudah ditetapkan, "apabila kedapatan ada rumah sakit yang mencoba menaikan harga rapit test, lebih dari Rp, 200 ribu, maka Dinkes akan mengambil tindakan," tegasnya. (ded)