TERNATE, OT - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Ternate, Rabu, (3/3/2021) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 di balroom Muara Mall hotel.
Kegiatan sosialisasi yang digelar DPPKB Kota Ternate ini, mengusung tema, "Sosialisasi dan Rencana Aksi Daerah Peraturan Wali Kota No 02 tahun 2021, Tentang Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini di Kota Ternate".
Turut hadir kegiatan tersebut, yakni Asisten I Setda Kota Ternate, Manager Program Wahana Visi Indonesia (WVI) Wilayah Ternate, Kepala DPPKB Kota Ternate, Ketua MUI Kota Ternate, OPD terkait dan para peserta.
Kepala DPPKB Kota Ternate, dr Fathiyah Suma, dalam sambutanya mengatakan, pencegahan perkawinan usia dini merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak termasuk stakholder.
"Dalam rangka untuk saling bersinergi terus berupaya dan medorong pihak terkait terutama masyarakat dan orangtua, untuk menjalankan fungsi serta peran masing-masing demi terciptanya generasi hebat indonesia dimasa depan," ungkap Fathiyah.
Dia menututkan, berdasarkan fakta yang ada di Kota Ternate maupun situasi di Indonesia tahun 2018 perkawinan usia dini, masuk dalam 10 besar di dunia.
"Indonesia termasuk 10 negara dengan angka perkawinan usia dini di dunia, diperkirakan mencapai angka 1.220.900 juta," ungkap Fathia.
Dari angka ini, lanjut dia, jumlah perempuan usia muda di indonesia diperkirakan dibawah usia 18 tahun, sebanyak 11.21 persen atau lebih besar dibandingkan dengan anak laki-laki muda.
"Sedangkan di Privinsi Maluku Utara (Malut) lebih tinggi dari angka nasional," tukas Fathia.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota No 02 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak usia dini, dalam rangka mendukung dan mewujudkan Kota Ternate sebagai Kota layak anak.
Menurutnya, regulasi ini memiliki tujuan untuk mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar mereka bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
"Sesuai harkat dan martabat pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan kekerasan didalam rumah tangga, demi mewujudkan ketahanan dan kesejahtraan keluarga,"ujarnya
"Kami berharap kiranya momentum sosialisasi dapat dijadikan awal terbangunya komitmen, partisipasi serta peran aktif dari pemangku kepentingan masyakakat," sambungnya.
Mantan Kadis Kesehatan Kota Ternate itu menambahkan, pencegahan perkawinan usia dini di Kota Ternate adalah hasil dari sosialisasi semua pihak.
"Tugas kami selaku instansi OPD melakukan mitra dengan instansi terkait, untuk memberikan sosialisasi karena pada prinsipnya beberapa pekan lalu. Kita bahas Perwali bersama PLH Wali Kota untuk melakukan perbaikan Perwali yang disepakati," ujar Fathia.
Sementara itu, Area Program Manager WVI Ternate, Charles Frans, dalam penyampaian materi sosialisasi mengatakan, Perwali No 02 tahun 2021, tentang pencegahan pernikahan dini di Kota Ternate merupakan hasil turunan dari peraturan daerah No 01 tahun 2019, tentang Kota layak anak.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Charles, salah satu pasal mengisaratkan tentang pencegahan pernikahan pada anak usia dini di Kota Ternate.
Dia mengucapkan rasa terima kasih, kepada Kepala DPPKB Kota Ternate yang ikut berpartisipasi dalam menuntaskan proses penyusunan Perwali.
"Jadi kami dari WVI indonesia tetap mendukung program sosialiasi Perwali, pasca kegiatan ini kami juga akan sosialiasi melalui media masa, baik media cetak, online, dan elektronik," jelasnya
(ded)