HALUT, OT - Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pemerintah setempat memberlakukan wajib karantina bagi masyarakat yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah pandemi Covid-19.
Koordinator Publikasi dan Kehumasan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Halmahera Utara, Deky Tawaris, menyampaikan, melalui surat perintah oleh Bupati Halmahera Utara Nomor 440/350 Tentang Wajib Karantina Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, para camat dan seluruh masyarakat Halut dapat melakukan pemantauan kepada masyarakat yang mempunyai riwayat perjalanan dari daerah pandemi covid-19.
"Masyarakat yang baru datang dari daerah pandemi covid-19 harus melakukan karantina di Hotel Bryken Tobelo," jelas Deky kepada indotimur.com, Rabu (8/4/2020).
Menurut Deky, dengan adanya karantina terpusat ini, diharapkan selain untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di kalangan masyarakat dari orang pendatang dari daerah pandemi covid-19.
"Selain itu demi menghindari terjadinya keresahan di masyarakat dengan adanya orang pendatang yang tinggal disekitar tempat tinggal warga," ujarnya.
Untuk itu, kata Deky, diminta partisipasi dan kesadaran semua pihak dalam melakukan pencegahan covid-19 di Kabupaten Halut dengan berdiam di rumah, tidak kemana-mana selama belum ada kepentingan mendesak, jaga jarak dalam berkomunikasi.
"Perbiasakan pola hidup sehat dan bersih, dengan demikian kita sudah bisa menciptakan kondisi dimana Halut bisa terbebas dari penyebaran virus corona," imbau Deky. (red)
Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL