Home / Berita / kesehatan

BPOM Malut di Sofifi Ingatkan Bahaya Konsumsi Obat Tradisional Mengandung BKO

18 November 2022
Kepala BPOM di Sofifi, Tri Widianto

TERNATE, OT - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi mengingatkan masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Kepala BPOM di Sofifi, Tri Widianto mengatakan,, pihaknya secara intens melakukan edukasi kepada berbagai pihak untuk dapat lebih selektif dan bijak dalam mengonsumsi obat tradisional. 

Upaya itu, kata Tri, sebagai bentuk penguatan sinergi antar-seluruh elemen di Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya obat tradisional mengandung BKO.

"BPOM senantiasa melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya obat tradisional yang mengandung BKO," ucap Tri.

Dia menambahkan, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO ini terjadi di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Malut, sehingga edukasi kepada masyarakat akan jauh lebih optimal jika dilakukan dengan melibatkan pentahelix, yaitu pelaku usaha, masyarakat, pemerintah daerah, BPOM, dan media.

"Jadi, kita bersama-sama bergerak memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penggunaan jamu atau obat tradisional yang tidak mengandung bahan kimia obat atau bahan yang dilarang," ungkapnya.

Tri juga meminta masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam mengkonsumsi obat tradisional. Tetapi disisi lain tentu pengawasan dari BPOM juga akan semakin intens.

"Khususnya di Maluku Utara kita sudah mapping, kantong-kantong dimana banyak ditemukan OT mengandung BKO maka disitulah kita akan lebih intensif," jelasnya.

Karena kata Tri, dari hasil pengawasan BPOM masih banyak pelaku usaha yang memang tidak mengerti bahwa jamu-jamu yang didapatkan itu dilarang karena mengandung bahan kimia obat.

"Untuk itu kita akan terus intensif menghilangkan bahan kimia obat pada jamu di Maluku Utara khususnya disisi peredaran," katanya.

Dia mengaku, saat melakukan pengawasan pihaknya telah menemukan adanya peredaran BKO salah satu contoh kasus berdasarkan data di Kabupaten Halmahera Timur.

"Jadi di Haltim itu kita temukan di beberapa toko mereka itu menjual jamu tradisional yang mengandung BKO semisalnya seperti jamu perkasa pria dan jamu pegalinu," ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah ditelusuri itu dikarenakan atas dasar ketidaktahuan para penjual tapi disamping itu kita juga sedang melakukan pendalaman dari tim untuk mencari pemasoknya.

"Jadi tidak hanya sekedar di outlet-outlet atau di toko-toko tapi kita juga sedang mencari pemasoknya," akunya.

Maka dari itu BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk terkait obat tradisional pertama jangan pernah mengkonsumsi contohnya jamu yang mengandung BKO.

"Nah, untuk langkah hati-hatinya bagaimana cara tau bahan kimia obat pada jamu, itu efeknya akan lebih instan dan cepat memberikan efek manfaatnya, kemudian termasuk didalamnya yang kita temukan untuk jamu perkasa, pegalinu, asam urat dan sebagainya kalau diminum terus efeknya terasa itu kita patut curiga," tuturnya.

Sambungnya, kemudian chek lah pada lebel kemasan apakah ada izin edarny atau tidak. Kalau tidak ada izin edar seperti TR sembilan angka atau TI dan TL sembilan angka tidak ada lebih baik jangan dikonsumsi sebab itu masih diragukan keamanannya.

Dikatakan Tri, bila ada izin edarnya masyarakat tolong lebih cerdas lagi dengan menggunakan chek BPOM dangan menggunakan aplikasi chek BPOM nya masukan 9 angkanya jika terdaftar maka akan muncul data-datanya jika tidak ada izin edarnya pasti fiktif.

"Sekali lagi kami mengingat kepada masyarakat pada umumnya jika ingin menkonsumsi suatu produk Baim itu obat kosmetik dan makanan diutamakan liat kemasannya, cek lebel produknya chek izin edar. Jangan konsumsi yang tidak terdaftar dan terkahir masa kadaluarsanya," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT