TERNATE, OT - Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid 19) yang merebak di Indonesia,t membuat Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit.
Hal tersebut telah diatur dalam surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020.
BPJS Kesehatan Cabang Ternate pun siap untuk melaksanakan tugas khusus yang diberikan tersebut. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Ternate menggelar Sosialisasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk untuk menangani Kasus Covid 19 di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Ternate.
Kepala Cabang Ternate Revien Virlandra mengungkapkan Pembiayaan Klaim Covid 19 ini dijamin dan dibiayai oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu BPJS Kesehatan ditunjuk untuk melakukan verifikasi berkas klaim yang telah diajukan oleh Fasilitas Kesehatan.
Penunjukkan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim Covid 19 tidak terlepas dari pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip Good Governance.
“Pembiayaan wabah Covid-19 ini dijamin oleh pemerintah sepenuhnya, tetapi BPJS Kesehatan ikut berperan sebagai verifikator atas klaim COVID-19 yang diajukan oleh rumah sakit. Untuk itu kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pengajuan klaim Covid berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya,” ujar Revien.
Dia menambahkan, dalam kesempatan tersebut dibahas pula mengenai kriteria perawatan yang dapat dibiayai, tempat pelayanan yang diberikan, pelayanan yang dapat dibiayai, standar pelayanan, metode pembayaran, norma tarif, norma pengkodingan, tata cara pengajuan klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara pembayan klaim oleh Kementerian Kesehatan, uang muka, kedaluarsa klaim, pembinaan dan pengawasan, serta sumber pembiayaan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morotai Julys Giscard Kroons menyampaikan, pihaknya telah siap untuk melengkapi berkas klaim dengan tetap memperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim. Selain itu, ia juga memastikan pihaknya sudah paham terkait dengan proses pengajuan klaim Covid-19 setelah sebelumnya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk saat ini masih belum ada pasien Covid-19 di RSUD Morotai, namun RSUD Morotai ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan dalam menangani pasien Covid-19, sehingga kami akan mempersiapkan berkas kelengkapan sesuai dengan yang telah ditentukan.” ungkap pria yang biasa dipanggil Giscard tersebut.
Sebagai informasi, saat ini terdapat tujuh rumah sakit yang dapat melayani kasus Covid-19 di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ternate, yaitu Rumah Sakit Chasan Boesoerie, RSUD Soasio Kota Tidore Kepulauan, RSUD Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan, RSUD Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, RSUD Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dan RSUD Morotai Kabupaten Pulau Morotai. (ded)