TERNATE, OT - BPJS Kesehatan terus memperkuat engagement dan awareness dengan pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS.
Hal itu disampaikan Deputi Direksi Wilayah Sulawasi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Medianti Ellya Permatasari yang hadir secara virtual pada kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Maluku Utara (17/03/2022).
Medianti menyebutkan, saat ini telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga yang diberikan tugas pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, salah satunya dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kami harap dengan dukungan penuh dari seluruh seluruh stakeholder dapat membuat program ini berjalan secara optimal sesuai dengan amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” ungkap Medianti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir menyatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berkomitmen untuk mendukung program yang menjadi andalan masyarakat dalam perlindungan kesehatan ini. Dukungan tersebut dilakukan melalui berbagai langkah dan strategi termasuk penguatan regulasi di daerah.
Samsudin menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaran Jaminan Sosial. Pergub ini dimaksudkan agar setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada Program JKN-KIS.
“Pergub ini dijadikan acuan untuk pengenaan sanksi administrasi bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya. Kami harap cakupan peserta di wilayah Maluku Utara ini dapat meningkat,” tutur Samsudin.
Samsudin juga mengingatkan, pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Maluku Utara untuk patuh dan menjalankan seluruh regulasi untuk mengoptimalkan Program JKN-KIS termasuk Inpres Nomor 22 Tahun 2022. Menurutnya, program ini juga membutuhkan dukungan dan kolaborasi yang baik dari seluruh kabupaten/kota.
“Kalau hanya BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi saja yang bergerak, saya yakin program ini tidak bisa berjalan optimal. Perlu kekompakan dan komitmen seluruh pimpinan kabupaten/kota,” ucap Samsudin.(ded)