TERNATE, OT — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Ternate memastikan seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal selama libur Lebaran 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rabu (19/03/2025). Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiyah Suma.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiyah Suma menuturkan, Dinas Kesehatan telah bersinergi dengan BPJS Kantor Kesehatan Cabang Ternate untuk memastikan bahwa selama libur lebaran semua masyarakat yang tercover dalam layanan JKN dipastikan bisa mendapatkan layanan kesehatan dimanapun berada.
"Jadi kalau bisa dibilang moment libur lebaran ini arus mudik kemudian tingkat frekuensi berpergian itu akan menjadi lebih tinggi," ucapnya.
Menurutnya, ini yang harus diantisipasi dimana fasilitas pelayanan kesehatan itu harus selalu siap untuk mengcover apapun bentuk pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh seluruh pemudik maupun kita masyarakat yang tetap tinggal di Kota Ternate.
"Untuk fungsi koordinasi sudah kita bangun. Dinas Kesehatan sendiri dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada. Kita dikuatkan dengan adanya 11 puskesmas di wilayah kota Ternate sampai dengan di wilayah pulau terluar juga membackup yaitu pulau Hiri, Moti dan Batang Dua dengan status puskesmas rawat nginap," tegasnya.
Dia menyebut, dari jumlah fasilitas pelayanan kesehatan terhitung dari 8 yang ada di dalam wilayah kota Ternate maupun 3 di luar pulau Ternate berstatus rawat nginap tentu yang akan siap 24 jam melaksanakan pelayanan meskipun itu libur lebaran.
Dia menjelaskan bahwa untuk puskesmas yang ada di kota Ternate sendiri mereka akan menyesuaikan dengan kondisi hari libur yang ada. Dan ini yang memang sudah di bangun koordinasi dengan rumah sakit setempat kalau sekiranya di wilayah kerja kita juga ada beberapa klinik beroperasi melaksanakan pelayanan kesehatan ini tercover mereka juga melaksanakan libur lebaran.
"Dan untuk layanan kesehatan kita juga tetap aktif koordinasi dengan pihak rumah sakit baik dengan rumah sakit pemerintah, swasta maupun vertikal yang ada di wilayah Ternate sendiri yang kalau sekiranya pada saat dibutuhkan pada saat libur mereka bisa mengakses layanan lewat UGD dengan memastikan mereka memiliki kartu jaminan kesehatan," terang Fathiyah.
Lanjutnya, ini yang memang harus disosialisasikan lebih lanjut mungkin dalam bentuk koordinasi dengan teman-teman dilapangan untuk memastikan seluruh masyarakat. Apakah mereka yang stay atau mudik tetap memastikan terkait dengan kartu kepesertaan JKN tetap aktif sehingga nantinya saat membutuhkan layanan kesehatan bisa segara mengakses layanan yang ada.
"Karena pada prinsipnya layanan JKN ini tetap dipastikan dimanapun mereka berada walaupun itu diluar kota Ternate itu terkoordinasi melalui layanan BPJS yang ada," tukasnya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Meryta Oktaviane Rondonuwu, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
“Komitmen kami adalah memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan, di mana saja dan kapan saja, termasuk selama libur Lebaran,” ujar dr. Meryta.
Menurutnya, sebagai wujud komitmen tersebut, BPJS Kesehatan menerapkan beberapa kebijakan khusus untuk mengantisipasi berbagai kendala akses pelayanan selama masa liburan.
Seperti menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses peserta selama 24 jam setiap hari. Tetap membuka akses layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan.
Meryta juga menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar domisili. “Peserta JKN dapat langsung ke FKTP terdekat meski di luar domisili dan dapat dilayani sebanyak 3 kali dalam sebulan,” tegasnya.
Dalam situasi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Apabila mengalami kendala saat mengakses layanan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi pelayanan.
Untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) selama libur Lebaran, ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis, dengan syarat status kepesertaan JKN peserta harus tetap aktif.
“Melalui pelaksanaan tata nilai INISIATIF (Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif), kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan berkualitas kepada seluruh peserta JKN, termasuk selama periode libur Lebaran,” pungkasnya.
(ier)