KALBAR, OT - Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat umum, pada Rabu 23 Juni 2021. Vaksinasi massal ini dilaksanakan di Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempercepat target vaksinasi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sekadau. Vaksinasi massal ini digelar selama 3 hari, yakni 23-25 Juni 2021.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Usia 18 tahun ke atas.
2. Membawa KTP.
3. Membawa ballpoint sendiri.
4. Telah mendaftar pada link pendaftaran http://bit.ly/vaksinasikabupatensekadau dan sesuai jadwal imunisasi yang dimuat pada web Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas.
Sementara itu, Polres Sekadau juga menggelar vaksinasi massal dalam rangka menyambut HUT ke-75 Bhayangkara. Polres Sekadau telah menerima sebanyak 166 vial vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi massal tersebut.
Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, mengatakan vaksinasi massal ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan program penanggulangan COVID-19.
"Vaksinasi tahap I rencana akan digelar secara serentak, pada tanggal 23-30 Juni 2021 di aula Polres Sekadau dan Polsek jajaran," kata Tri, Selasa, 22 Juni 2021.
Tri berharap masyarakat turut mendukung program tersebut dengan cara mau divaksin. Sehingga, pandemi bisa ditanggulangi dan herd immunity bisa tercapai.
"Mari sukseskan program ini. Silakan mendaftar langsung ke Polres Sekadau atau melalui personel yang dikenal, syaratnya membawa KTP atau KK serta mencantumkan nomor HP. Karena jumlah vaksin tahap pertama ini terbatas, apabila sudah memenuhi kuota, maka kami akan datakan dahulu untuk vaksin tahap selanjutnya," tutupnya.(red)