TERNATE, OT - Satuan Tugas (Satgas) Penangulangan Covid-19 Kota Ternate, akan melaksanakan operasi gabungan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada Kamis (20/1/2022) pada sejumlah ruang-ruang publik termasuk pusat keramaian di wilayah Kota Ternate.
Pelaksanaan operasi pengawasan prokes yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Kota Ternate, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 04 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan pengendalian penyebaran covid-19 tahun 2022.
Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Ternate, M Arif Abd Gani mengatakan, operasi gabungan ini akan dilaksanakan pada sejumlah tempat seperti di pelabuhan, tempat wisata, pusat perbelanjaan dan ruang publik lainya.
Kata dia, sebelum operasi dilaksanakan, Satgas gabungan terlebih dulu melaksanakan apel gabungan di halaman Markas Komando (Mako) Polda Maluku Utara pada pukul 08.30 WIT.
"Personil yang terlibat terdiri dari anggota Kodim 12 personil, anggota Polres 10, anggota Lanal 6, anggota Satpol PP 15 personil, anggota BPBD 10, anggota Kejaksaan 3 personil, anggota BINDA 4 personil, anggota Kesbangpol 4, anggota PPNS 5, anggota TRC 5, anggota PSC Dinkes 6, ditambah anggota PMI 5 personil," terang Arif.
Dia menghimbau agar warga Kota Ternate untuk disiplin menerapkan prokes terutama penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Arif juga memastikan, jika dalam operasi tersebut, kedapatan ada warga yang tidak menerapkan peokes, maka ada sanksi yang akan diterapkan, "karena kita juga melibatkan unsur terkait, maka akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker," tutupnya.
(fight)