TERNATE, OT - Polda Maluku Utara akan membentuk kawasan tertib masker dibeberapa titik yang ada di kota Ternate.
Kepala Satgas Operasi Aman Nusa (OAN) Polda Malut, Kombes (Pol) Sukron kepada indotimur.com mengaku, upaya untuk melakukan pencegahan pendisiplinan masyarakat dalam rangka pencegahan dan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, akan terus dilakukan oleh Polda Malut dan jajaran.
Menurutnya, dengan upaya tersebut maka Polda akan menetapkan kawasan wajib masker yang tersebar di empat titik yang ada di kota Ternate, diantaranya kawasan wajib masker pertama di pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, pasar dan kios-kios
“Kawasan pertama akan dikoordinir secara langsung oleh Dir Binmas Polda Malut Kombes (Pol) Dicky Aryanto, dan bagi warga wajib hukumnya menerapkan prokes,” ujarnya.
Selain itu kawasan wajib masker kedua di pusat pelayanan publik baik itu BUMN, BUMD, kantor OPD, pelabuhan dan lainya yang akan dikoordinir secara langsung oleh Dirpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) R. Djarod Agung Riadi.
Kawasan wajib masker ketiga di lokasi Pariwisata di kota Ternate yang akan dikoordinir secara langsung oleh Dir Pamovit Polda Malut, Kombes (Pol) Wandi Rustiawan.
Kawasan wajib masker keempat jalan-jalan tertentu di Kota Ternate, yang akan dikoodinir langsung oleh Dir Lantas Polda Malut, Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyahdi.
"Mungkin penerapanya dilakukan minggu depan kesemua tempat-tempat pelayanan publik yang ada di kota Ternate,” kata Sukron kepada indotimur.com, Selasa (9/2/2021).
Dia menjelaskan, sistem penerapanya dilakukan secara stasioner dan hunting. Dimana untuk stasioner petugas di pos akan mengambil tindakan dan sosialisasi serta memberi edukasi, sedangkan hunting petugas akan berkeliling untuk berikan imbauan.
“Jika sudah dilakukan edukasi namun belum saja dihiraukan, maka langsung dilakukan penindakan berupa pemberian sanksi apabila masyarakat tidak mengindahkan apa yang disampaikan petugas, yakni menerapkan prokes,” tegasnya.(ian)