TERNATE, OT – Warga Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate melalui Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Maluku Utara (Malut), mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut beberapa waktu lalu.
Pasalnya pengaduan yang dilaporkan sejumlah warga Jambula ini, terkait dengan surat keterangan berkeberatan warga atas pembangunan Pertashop Jambula yang di keluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Jambula tertanggal 12 September 2020.
Kuasa hukum warga Jambula Iksan Kanaha menyampaikan, dirinya selaku Kuasa Hukum warga Jambula yang menolak pembangunan Pertashop mempertanyakan, sudah sejauh mana laporan kliennya ditindak lanjuti oleh pihak terkait.
"Mengenai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Malut ini sudah melewati waktu beberapa bulan, namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan atas perkembangan laporan sehingga dipertanyakan," ungkap Iksan.
Menurutnya, Ditreskrimum Polda Malut yang telah menerima laporan warga Jambula agar lebih serius menindak lanjuti, sehingga tidak terkesan bahwa laporan warga Jambula hanya berada di atas meja pihak Kepolisian.(ier)