Home / Berita / Hukrim

Usut Dugaan Korupsi Dana Rohaniawan, Kejati Maluku Utara Periksa Mantan Kadis PUPR Tidore

19 Januari 2026
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, OT - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai menelusuri sengkarut dugaan korupsi dalam realisasi belanja jasa honorarium rohaniawan di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Pada Senin, (19/1/2026), penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain, untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut Richard, Muis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengklarifikasi alur penggunaan anggaran yang kini tengah dibidik jaksa.

"Iya benar, ada pemanggilan dalam rangka penyelidikan (terhadap A. Muis Husain)," ujar Richard saat dikonfirmasi, Senin sore.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Dalam laporan tersebut, auditor menemukan kejanggalan pada pos Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan yang melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023.

BPK mencatat dana sebesar Rp4,8 miliar diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Temuan ini mengindikasikan bahwa realisasi belanja jasa kantor tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya, atau berpotensi fiktif dan salah sasaran.

Meski Muis Husain saat ini dikenal sebagai mantan Kadis PUPR, pemeriksaan dirinya diduga berkaitan dengan peran atau posisi strategis lainnya pada saat anggaran tersebut digulirkan.

Jaksa kini tengah mendalami bagaimana dana yang seharusnya dialokasikan untuk guru mengaji dan pemuka agama tersebut justru menguap dalam pos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Maluku Utara masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan umum.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT