Home / Berita / Hukrim

Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Jaksa Periksa 4 Pegawai BPBD Kota Ternate

21 September 2022
Emapt staf BPDB Ternate diperiksa Tim penyelidik Kejari Ternate, terkait anggaran Covid-19 (foto_ier)

TERNATE, OT - Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kejari Ternate kembali memeriksa empat saksi pada kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2021, pada Rabu (21/9/2022).

Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar resmi ditingkatkan ke penyidikan.

Keempat saksi diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejari merupakan pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Ternate. Mereka diantaranya Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh dan Febriyanti M Do Saleh.

Usai diperiksa, kepada wartawan Febrianti mengatakan, kedatangan mereka ke Kejari Ternate terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19.

"Iya kami ditanya seputaran covid saja, kalau jumlah pertanyaan yang diajukan maaf saya tidak ingat lagi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pemanggilan ini atas kapasitasnya sebagai staf Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPDB Kota Ternate. "Dan ini panggilan pertama bagi kami, yang jelas jika keterangan kami masih dibutuhkan tentu, sebagai warga negara yang baik kami pasti datang," tuturnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi, Selasa (21/9/2022) membenarkan perihal pemeriksaan keempat saksi tersebut.

"Benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejari periksa empat orang dari BPBD Ternate. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran covid-19," singkat Aan mengakhiri.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT