Home / Berita / Hukrim

Usai Isap Lem, Warga Galela Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Pisang

10 Desember 2019
Korban Jumati Tolori, Warga Ngidiho, Galela Barat.

HALUT, OT- Warga Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Jumati Tolori (25) ditemukan tewas di bawah pohon pisang, Selasa (10/12/2019), sekira pukul 10.30 Wit.

Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, kronologis penemuan mayat itu awalnya ditemukan oleh beberapa anak-anak lalu melaporkan ke Anwar Gafur (49) dan Jakaria Budiman (48), bahwa ada setan” di bawah pohon pisang.

Kami merasa penasaran lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dekat rumah kami maupun korban. Saat di TKP kami melihat ada sesosok mayat yang dalam posisi tengkurap, saat itu juga langsung diketahui identitasnya," ungkap mereka.

Kedua saksi langsung memanggil kakak korban, dan saat tiba di TKP, kakak korban kemudian memeriksa korban tapi tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, namun hanya ditemukan bekas lem yang menempel pada mulut korban serta ditemukan juga 2 kaleng lem EHA-BOND, Setelah itu korban langsung di angkat dan di bawah kerumah. 

Sementara Kepala Desa Ngidiho, Kamal Abdullah mengatakan, sekitar pada pukul 23..00 Wit Senin (9/12/2019) malam, dirinya selesai dari kgiatan rapat di Desa, kemudian berjalan mengelilingi desa dengan menggunakan sepeda motor dan melewati jalan penghubung antara desa Ngidiho dan desa Limau, melihat korban berjalan seperti orang mabuk.

Kaka kandung korban, Masud Tolori memgakui, beberapa minggu terkhir ini kondisi korban terlihat tidak sehat lagi, akibat dari korban sering menghirup lem EHA-BOND, sehingga sekitar empat hari lalu, dirinya sempat memarahi korban agar berhenti menghirup lem EHA-BOND.

"Sudara saya (Korban, red) punya kebiasaan menghirup lem EHA-BOND sudah sejak lama, sejak korban masih berusia belasan tahun," ujarnya.

Kasubag Humas Polres Halut, Aiptu Hopni Saribu membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah diamankan dua buah kaleng lem eha Bond. "Pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum/ Autopsi, sebab pihak keluarga telah meyakini bahwa korban meninggal akibat dari menghirup/menghisap lem EHA-BOND, sehingga telah dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi," tutupnya.

 (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT