Home / Berita / Hukrim

Ungkap Dua Kasus Narkotika, BNN Malut Amankan Warga Jailolo dan Ternate

24 Agustus 2023
Konfrensipers pengungkapan kasus narkotika

TERNATE, OT - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba.

Dua pelaku diringkus masing-masing berinisial AS (44) dan AU (30) yang tercatat sebagai warga Ternate dan Halmahera Barat.

AS ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Sementara AU ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat bruto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNN Malut, Brigjen (Pol) Agus Rohmad mengatakan, AS ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di RT.002/RW.001 Kelurahan Kalumata.

"Pada 2 Juli 2023 kita dapat laporan dari warga, saat mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua sachet kecil yang diduga berisi sabu," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (24/8/2023).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, saat tersangka ditangkap yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk dan dicurigai menggunakan narkotika.

Ketika dilakukan penggeledahan rumah, kata Agus, pihaknya juga menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, hp dan uang Rp,4.4 juta,-

"Dari penjelasan tersangka, uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil, sejak 25 Juni 2023," ungkapnya.

Sementara, tersangka AU ditangkap, setelah petugas menerima laporan adanya pengiriman narkotika dari Medan tujuan Jailolo menggunakan jasa pengiriman pada Jum'at 7 Juli 2023.

Atas laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNN Malut langsung melakukan siap siaga di salah satu bengkel dan saat kurir menyerahkan paket kepada tersangka pihaknya langsung menyergap.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp 800 ribu," ujar Agus seraya menyebut teraangka sudah dua kali melakukan transaksi.

Atas perbuatan keduanya, kata Agus, tersangka SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sementara tersangka AU dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT