TERNATE, OT- Polda Maluku Utara yang menolak laporan wartawan sebanyak dua kali atas dugaan kasus menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis di lapangan saat liputan, mendapat sorotan dari praktisi hukum senior Maluku Utara, Muhammad Conoras.
“Sikap Polda Malut menolak laporan wartawan merupakan tindakan melawan KUHAP. Bahakan bukan sekedar keliru tapi melanggar KUHAP,” tegas Conoras pada wartawan, Jumat (23/10/2020.
Laporan wartawan atas peristiwa hukum ke pihak Polda Maluku Utara dan kemudian Ditkrimsus saling melempar kewenangan dengan Ditkrimum terkait jenis pidana umum atau khusus, dirinya berpendapat pengusiran wartawan masuk dalam delik pidana umum, bukan delik pidana khusus.
Namun, terlepas dari apakah itu delik pidana umum atau delik pidana khusus sepatutnya polisi wajib menerima terlebih dahulu laporan dari teman-teman wartwan, apaakh itu Ditkrimum atau Ditkrimsus baru kemudian melakukan tindakan hukum selanjutnya yaitu, pengumpulan bahan dan keterangan berdasarkan Pasal 5 KUHAP.
Dikatakannya, setelah menerima laporan atau pengaduan kemudian mengumpulkan bahan dan Keterangan (Pulbaket) selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan suatu peristiwa hukum dapat dikualifisir sebagai peristiwa pidana atau tidak dan menentukan jenis pidana.
“Kalau dari hasil gelar perkara terbukti bahwa delik pidana yang ditemukan merupakan delik pidana khusus, maka itu kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus atau sebaliknya, bukan menunjuk sana sini tanpa menerima laporan,” jelasnya.
Ia berharap, polisi harus menerima laporan dari teman-teman wartawan dulu baru menentukan masuk di Ditrekrimum atau Ditreskrimsus yang menangani laporan tersebut.
Sekedar diketahui, setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, Polda Malut melalui Ditkrimsus akhirnya menerima laporan wartawam pada, Jumat (23/10/2020) siang tadi. Dimana, laporan yang dimasukan hari ini adalah laporan ketiga.
(red)



