Home / Berita / Hukrim

Tersangka Pencuri HP di Ternate Terancam 5 Tahun Penjara

24 September 2021
Ipda Wahyuddin

TERNATE, OT - Penyidik Polres Ternate menetapkan pelaku pencurian di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate berinsial R alias Risal atas aksi pencurian dua unit handpone dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKBP Sahid Aslam melalui Kabag Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin menyatakan, pelaku pencurian telah diamankan di ruang tahanan Polres Ternate dan sudah ditetapkan tersangka.

"Tersangka dalam aksinya berhasil mengambil 2 (dua) hp, dan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama," jepasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 ribu.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT