TERNATE, OT- Penyidik Pidsus Kejari Ternate telah melakukan pelimpahan berkas tahap II tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi covid-19 tahun 2021-2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jum'at (1/12/2023).
Penyidik menyerahkan ketiga tersangka diantaranya, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AM, mantan bendahara Dinkes, F dan mantan Kasubag Keuangan di Dinkes Kota Ternate berinisial H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah, saat dikonfirmasi membenarkan tahap II yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus ke JPU Kejari Ternate.
Abdullah mengatakan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari. Kata dia, selanjutnya pihak JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka.
"Jadi penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan setelahnya penuntut umum menyusun surat dakwaan dan akan segera kita limpahkan ke Persidangan Tipikor di PN Ternate," jelas Abdullah mengakhiri.
Sekedar diketahui, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dengan inisial AM, F dan H, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi covid-19 tahun 2021-2022 yang melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, senilai Rp.22 miliar.
Dari Rp.22 miliar, Kejari Ternate dalam penyelidikan dan penyidikan menemukan indikasi korupsi atau kerugian negara yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut menemukan Rp700 juta sekian telah dikorupsi, yaitu anggaran makan minum dan honor.
(ier)