TERNATE, OT - Salah satu warga yang beralamat di Kelurahan Makasar Timur Kecamatan Ternate Tenggah, berinisial HU alias Sain (25) berhasil diringkus Satreskrim Polres Ternate, karena melakukan aksi pencurian.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kanit Tipiter Polres Ternate, Ipda Angga Perdana dan Kasubag Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dalam press conference di Mapolres Ternate, Kamis (16/7/2020), mengatakan, penangkapan terhadap Sain berdasarkan laporan masyarakat dengan surat Laporan Polisi (LP) nomor LP/158/VII/2020/Malut/Res Ternate tertanggal 8 Juli 2020.
Setelah lima hari ditundaklanjuti, Satreskrim Polres Ternate, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka pada 13 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIT di tempat tinggalnya yang berada di lingkungan perkuburan Islam Kelurahan Makasar Barat.
Selain berhasil mengankan terduga pelaku, petugas Satreskrim Polres Ternate juga berhasil mengamankan barang bukti ke Mapolres Ternate.
Kapolres dalam press conference menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan oleh anggota dari keterangan saksi-saksi hingga hasil pemeriksaan CCTV di hotel Muara Iin yangenjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan laporam korban atas nama Rosana Sari warga Obi Halmahera Selatan yang menginap di Hotel Muara Iin bersama dua anaknya, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 8 Juli.sekitar jam 5 sore.
Korban kehilangan handphone saat memarkir motornya di parkiran hotel Muara Inn, setelah membeli alat pancing pada salah satu toko perlemgkapan alat pancing di Kelurahan Gamalama.
Saat itu, kata Kapolres, korban yang baru saja pulang dari toko alat pancing memarkir motor di halaman parkir hotel Muara Inn. "Korban lupa handphonenya tertinggal di laci motor, saat korban kembali untuk mengambil handphone, ternyata handphonenya telah hilang," kata Kapolres.
Korban langsung lapor ke petugas hotel untuk mengecek CCTV, dari hasil CCTV ada seorang pria terduga tersangka menghampiri motor yang dipakai korban sendirian dengan menggunakan sepeda motor honda beat dan memakai jeket warna gelap helm hiu yang mengambil dan langsung membawa pergi barang curian tersebut.
Atas keterangan saksi dan CCTV, terduga tersangka langsung ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah STNK, 1 lembar jaket warna biru dan 1 unit motor honda Beat yang diketahui bukan miliknya.
"Hasil pengakuan, tersangka melakukan pencurian karena sangat memerlukan uang untuk bayar sewa kamar kos-kosan yang tertunggak selama dua bulan," ujar Kapolres.
"Atas perbuatan terduga tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkasnya. (ian)



