Home / Berita / Hukrim

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Tiga Nelayan di Bacan Ditangkap Polisi

01 November 2023
Ketiga terduga pelaku distructife fishing/bom ikan di perairan Pulau Obi

TERNATE, OT - Tiga nelayan ditangkap jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut. Mereka ditangkap terkait penggunaan bahan peledak (Distructife Fishing) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

Nelayan yang ditangkap masing-masing berinisial S (30), LM (36) dan R (26) warga desa Gala dan Jikotamo di Kanupaten Halmahera Selatan 

"Ketiga terduga pelaku diamankan oleh anggota Marnit Obi, pada Sabtu 28 Oktober 2023 di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara. Tepatnya di rumah Kepala Desa setempat," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan, sebelumnya ketiganya tertangkap tangan oleh warga Desa Pasir Putih telah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan tersebut.

"Ikan kurang lebih 400 kg, perahu fiber 1 unit, mesin 40 PK merk yamaha 1 unit, mesin 15 PK merk yamaha 1 unit, cool box besar 2 buah, Kompresor 1 unit, jerigen merah 2 buah, jerigen putih 25 liter 6 buah, selang kompresor 2 gulung, Fin 2 pasang, parang pemukul es 1 buah, dayung 1 buah, ember 1, kompor gas mini 1, Tangguk ikan dan HP merk vivo 1 unit," ungkapnya.

Ketiga pelaku sambung Muvi, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyelidikan.

Ketiganya dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana.

"Sementara pasal yang disangkakan kepada mereka bertiga terkait Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman setinggi tingginya 20 tahun kemudian untuk di Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat 1 Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dia juga menambahkan, anggota di Markas Unit atau Pos Polairud di Bacan secara rutin melakukan patroli karena memang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sudah sangat meresahkan nelayan setempat.

"Karena bibit-bibit ikan banyak yang mati sehingga akhirnya berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan nelayan lain menurun," tuturnya.

Untuk itu, Mugi mengimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menggunakan bom saat menangkap ikan karena bisa merusak ekosistem laut dan kelangsungan mata pencarian nelayan lainnya.

"Khusus masyarakat nelayan agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah pelanggaran pidana dan di satu sisi merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya," tukas Mugi.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT