HALSEL, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha berhasil mengamankan terpidana tindak pidana pemilihan umum kepala daerah Halmahera Selatan (Halsel) Bahri Hamisi, Kamis,(22/4/2021), dan dititipkan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Melalui rilisnya, Jaksa Eksekutor, Kejari Halsel, Rizky Septa Kurniadhi, menyampaikan, sesuai putusan pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” dengan melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
"Oleh karena itu Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," ungkap Rizky.
Sebelumnya, kata Rizky, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.
"Jadi setelah dinyatakan melarikan diri, Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan akhirnya Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan," jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kata Rizky, pihaknya langsung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
"Tahanan saat ini berada di Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya dipindahkan di Rutan Halsel untuk dilakukan ekskusi," tuturnya.
Lanjut Rizky, sesuai dengan rilis sebelumnya pada Rabu 21 April 2021 pukul 12:18 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” atas nama Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
(iel)